Pemkot Metro Bebaskan Denda PBB 22 Tahun

The Public Become Informed

Neo-radar.com | METRO — Pemerintah Kota Metro resmi menghapus seluruh denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak tahun 2002 hingga 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Metro dan mulai berlaku sejak 15 Mei hingga Oktober 2025.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keringanan fiskal bagi warga serta upaya mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Syahri Ramadhan menjelaskan bahwa keputusan penghapusan denda selama 22 tahun ini merupakan kebijakan langsung dari Wali Kota, H. Bambang Iman Santoso dan Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana.

“Alhamdulillah, kebijakannya melalui Keputusan Wali Kota itu dihapuskan, berkaitan dengan denda tunggakan PBB-P2 dari kurun waktu 2002 sampai dengan 2024. Artinya, yang dibayarkan hanya pokoknya saja,” kata Syahri saat dikonfirmasi awak media di Pemkot setempat, Selasa (1/7/2025).

Kebijakan ini berlaku selama enam bulan dan menyasar seluruh wajib pajak PBB di Kota Metro yang hingga kini masih menunggak pembayaran. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menggerakkan kembali kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tanpa terbebani akumulasi denda yang menumpuk selama bertahun-tahun.

Berdasarkan data BPPRD, hingga akhir Juni 2025, realisasi pembayaran PBB di Kota Metro masih berada di kisaran 30 persen dari target tahunan. Namun, Syahri mencatat ada tren peningkatan signifikan pascapemberlakuan kebijakan penghapusan denda ini.

“Alhamdulillah, dari kebijakan ini ada peningkatan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang cukup lumayan. Meskipun belum signifikan, tetapi efeknya mulai terasa,” ucapnya.

BPPRD juga telah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui jaringan camat dan lurah di lima kecamatan. Selain melalui tatap muka dan pertemuan komunitas, penyampaian informasi juga dilakukan melalui media sosial dan publikasi resmi Pemkot Metro.

Kebijakan ini dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya para wajib pajak kecil yang selama ini menunggak karena terhambat besarnya beban denda. Banyak di antara mereka yang memiliki tunggakan puluhan ribu hingga jutaan rupiah akibat akumulasi denda dari tahun-tahun sebelumnya.

BPPRD menekankan bahwa kebijakan ini bersifat stimulus fiskal dan bukan pengampunan pajak. Wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok PBB, namun tanpa tambahan denda. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah.

Syahri Ramadhan menyebut pihaknya tengah menyusun skema lanjutan untuk memperluas dampak positif kebijakan fiskal ini. Salah satunya berupa pemberian insentif atau penghargaan bagi wajib pajak yang patuh dan tepat waktu.

“Kita sedang membuat skema dan konsepnya, agar ada reward khusus kepada masyarakat yang membayar tepat waktu. Langkah-langkahnya harus benar-benar diperhitungkan terutama dari sisi aturan dan kebijakan kepada masyarakat secara umum,” jelasnya.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan kebijakan fiskal daerah, sekaligus sebagai strategi insentif jangka menengah untuk mendorong kepatuhan pajak di masa mendatang.

Meskipun respons awal cukup positif, tantangan utama tetap ada, yakni menjangkau dan meyakinkan seluruh wajib pajak agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir pada Oktober 2025. Pemerintah daerah juga dihadapkan pada tugas menjaga keseimbangan antara kebijakan pro-rakyat dan kebutuhan menjaga stabilitas pendapatan asli daerah (PAD).

Pemkot Metro melalui BPPRD menegaskan bahwa kebijakan ini bukan akhir, melainkan awal dari serangkaian reformasi perpajakan yang lebih adaptif dan inklusif. (Red)

  • Related Posts

    Ali Imron Muslim Kembali Pimpin SMSI Kota Metro, Komitmen Wujudkan Gedung Sekretariat dan Tingkatkan Peran Pers

    The Public Become Informed

    The Public Become InformedMETRO – Ali Imron Muslim kembali terpilih untuk menakhodai Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Metro periode 2025-2030. Pengukuhannya dilakukan melalui Musyawarah Kota (Muskot) ke-2 SMSI Kota…

    Dishub Metro Ngawur, Katakan Jaringan PJU Bukan Jaringan Listrik!

    The Public Become Informed

    The Public Become InformedMETRO – Pro kontra masih menyelimuti tender proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Metro tahun anggaran 2025 yang mencaplok uang rakyat hampir 1 (Satu) Miliar rupiah. Kepala…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ali Imron Muslim Kembali Pimpin SMSI Kota Metro, Komitmen Wujudkan Gedung Sekretariat dan Tingkatkan Peran Pers

    • By Redaksi
    • September 29, 2025
    • 38 views
    Ali Imron Muslim Kembali Pimpin SMSI Kota Metro, Komitmen Wujudkan Gedung Sekretariat dan Tingkatkan Peran Pers

    Dapat Laporan, LBH RSK Monitoring Tender Genmet PLN Tanjung Karang

    • By Redaksi
    • September 23, 2025
    • 116 views
    Dapat Laporan, LBH RSK Monitoring Tender Genmet PLN Tanjung Karang

    Dishub Metro Ngawur, Katakan Jaringan PJU Bukan Jaringan Listrik!

    • By Redaksi
    • September 3, 2025
    • 146 views
    Dishub Metro Ngawur, Katakan Jaringan PJU Bukan Jaringan Listrik!

    Asisten Manajer Boy M Sidabalok : Soal Tagihan SR, PLN UP3 Upayakan Gentleman agreement Bersama Para Vendor

    • By Redaksi
    • Agustus 28, 2025
    • 140 views
    Asisten Manajer Boy M Sidabalok : Soal Tagihan SR, PLN UP3 Upayakan Gentleman agreement Bersama Para Vendor

    Rekanan Tunda Unjukrasa PLN Lampung

    • By Redaksi
    • Agustus 27, 2025
    • 68 views
    Rekanan Tunda Unjukrasa PLN Lampung

    PT JENi Ajak Pemkot Metro kejalan Yang Benar Soal Kelistrikan Hingga Aksi Unjukrasa Damai

    • By Redaksi
    • Agustus 27, 2025
    • 96 views
    PT JENi Ajak Pemkot Metro kejalan Yang Benar Soal Kelistrikan Hingga Aksi Unjukrasa Damai