
METRO – Salah satu pengusaha di bidang kelistrikan di kota Metro yang tergabung dalam Koalisi rakyat Bambang-Rafiq pada pilkada 2025, Bima Indarto,S.H menuntut janji Walikota dan Wakil walikota Metro terkait dengan penempatan pejabat kompeten pada pemerintahannya.
Pasalnya Komisaris PT JENi ini merasa kecewa dengan penyelenggaraan tender proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2025 yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun terkesan dipaksakan oleh sejumlah kelompok Kerja (Pokja) pada instansi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Metro.
Sehingga sebagai koalisi rakyat dirinya menuntut janji Walikota dan Wakil Walikota Metro untuk serius dengan pernyataannya yang tegas pada waktu pencalonannya beberapa waktu lalu saat momentum debat kandidat calon walikota dan wakil walikota Metro 2025.
“Kami sepenuh mendukung sebagai koalisi rakyat dengan harapan kota Metro bisa lebih baik lagi dengan kepemimpinan baru Bambang-Rafiq, terutamanya pada penempatan pejabat yang sesuai, ideal dan berkompeten. Dengan memiliki pejabat yang profesional. ‘Nah.. ini kita tuntut pak walikota dan pak wakil’. Kami merasa bahwa kelompok Kerja PJU belum profesional. Untuk itu kami menuntut agar bapak walikota dapat mengevaluasi nya sehingga di masa depan instalasi lelang ini dapat lebih objektif dalam melaksanakan aturan yang berlaku,” pinta Bima.
Selain menuntut janji Walikota dan Wakil walikota Metro soal profesionalisme kinerja instansi PBJ kota Metro, terutama pada kapasitas lelang PJU, Bima juga meminta tanggapan yang positif melalui cara yang dapat menghasilkan bentuk keadilan seperti yang di sengketakan antara pihak Pokja dengan PT JENi.
“Kami kecewa bukan karena rengking kami di lelang PJU ini, tapi soal aturan lelang yang kami anggap tidak utuh. Dan kami minta win win solusi bapak walikota.. apabila kesalahan ini dari kami ya kami legowo.. tapi jika sebaliknya ya kami minta kebijakan yang benar supaya tidak ada yang dirugikan,” pinta Bima.
Lebih lanjut, pihak PT JENi mengatakan akan tetap pada argumentasi nya soal legal standing aturan pelaksanaan teknis pekerjaan PJU yang mana harus memiliki 2 Sertifikat Badan Usaha (SBU) Karena menurutnya 2 SBU tersebut saling terkait, terutamanya untuk pelaksanaan pekerjaan PJU yang masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.
“Kami tetap pada argumentasi yang mengharuskan 2 SBU, Pemanfaatan instalasi dan Distribusi Jaringan. Yang Lain belum kami persoalkan, kalaupun masih kurang nanti kami sampaikan,” tandasnya.
Laporan: Redaksi š