
METRO – Sebutan soal dugaan ‘Tender Sakit’ pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Metro tahun anggaran 2025 bernilai ratusan juta rupiah akan dilaporkan pihak PT Jenderal Ahmad Yani (PT JENi) kepada Dinas ESDM Provinsi Lampung terkait dengan peraturan teknis aturan main tentang Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Selain itu mereka juga akan meminta para pihak seperti salah satunya dari Asosiasi Kontraktor dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Lampung bersuara terkait dengan dugaan penyimpangan regulasi teknis pekerjaan kelistrikan PJU kota Metro.
Pihak PT JENi sebelumnya telah mengatakan kepada Pokja PBJ Kota Metro bahwa aturan main yang ideal untuk membangun jaringan tegangan rendah dan pemanfaatan instalasi pada pekerjaan PJU mustinya berpedoman pada Undang-undang ketenagalistrikan No 30 tahun 2009 dan peraturan pemerintah atau peraturan menteri ESDM RI.
“Kami akan melaporkan beberapa hal tentang teknis aturan mainnya yang sah itu seperti apa di ESDM nanti.. dan setelah mendapatkan jawabannya dari ESDM, kami akan datang ke AKLI Lampung minta mereka bersuara betul tidaknya produk hukum yang dibuat pemerintah tentang teknis pekerjaan instalasi. Prinsip kami hanya satu : “membiarkan kesalahan, sama saja dengan kejahatan,” kata Komisaris PT JENi, Bima Indarto,S.H, Senin (18/8/2025).
Selain itu, pihak PT JENi juga mengaku belum menerima pernyataan apapun dari Pokja PBJ kota Metro terkait dengan surat seperti yang dikatakan ketua Pokja PJU yang disampaikan di media striming belum lama ini.
“Belum, kami belum menerima surat apapun. Kami hanya menerima Email jawaban Sanggah yang jawabannya : “Tolak,Tolak,Tolak!!” ‘Gak jelas’. Yang jelas ini baru awalan,” kata Bima.
Upaya yang ditempuh PT JENi ini menurut, Bima, adalah wujud cinta PT JENi terhadap aturan main tentang ketenagalistrikan dan penggiat kelistrikan. Sehingga harus terwujud kepastian yang konkrit terhadap pelaksanaan kegiatan ketenagalistrikan terutamanya kegiatan Kelistrikan yang berada di wilayah provinsi Lampung.
“Tender ini kan semua adalah produk hukum. Harus mempunyai kepastian hukum, Dan ingat!! ini uang rakyat!! Jadi jangan sembarangan apalagi sebagai pejabat PBJ kota Metro yang kabarnya ahli soal kelistrikan, inilah waktu nya kita ujicoba. Kita sebagai UMKM gak butuh Pemerintahan yang blunder, kita butuh kepastian dan sampai manapun akan kita kejar,” tandasnya Bima.
Laporan: Redaksi 😉