
METRO – Pro kontra masih menyelimuti tender proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Metro tahun anggaran 2025 yang mencaplok uang rakyat hampir 1 (Satu) Miliar rupiah.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Metro, Helmi dihadapan awak media, Selasa kemarin (2/9/2025) mengungkapkan pihaknya hanya menerima pemenang tender dari pihak Pokja PBJ Kota Metro.
Terkait peraturannya, Helmi menerangkan bahwa pekerjaan PJU merupakan fasilitas keselamatan jalan. Sehingga pihaknya cukup menunjuk konsultan teknik transportasi untuk tender tersebut.
“PJU kan bagian dari fasilitas keselamatan jalan atau perlengkapan jalan, jadi kita pakai konsultan teknik tranportasi tapi ada ahli listrik disitu,” kata Helmi.
Terkait dengan peraturan Kementrian ESDM tentang Sertifikat Badan Usaha (SBU) ketenagalistrikan, Helmi tidak menampik bahwa peraturan tersebut diperlukan. ia menegaskan bahwa tender PJU selama ini tidak pernah bermasalah.
“SBU nya bukan tidak perlu. Tapi yang ada disini dari 3 tahun terakhir ini kita pakainya itu dan tidak pernah dipermasalahkan pada saat diperiksa,” ungkap Helmi.
Lebih lanjut Helmi menjelaskan bahwa soal penarikan jaringan pada pekerjaan PJU bukan merupakan penarikan jaringan listrik, melainkan penarikan jaringan lampu.
“Narik jaringan untuk lampu tapi ya.. bukan jaringan listrik ya.. jaringan untuk lampu dari tiang ke tiang,” tandas Helmi.
Sementara, menanggapi pernyataan Kadishub Kota Metro Helmi di media kemarin, pihak PT JENi yang diwakilkan Komisinya, Bima Indarto,S.H, Rabu (3/9/2025) meminta dinas terkait tidak asal bicara tentang ketenagalistrikan. Seharusnya mereka justru mengevaluasi kembali aturan main pemerintah tentang ketenagalistrikan bukan hanya berasumsi dari pengalaman.
“Sudah kita tekankan juga sedari sanggah ‘tolong evaluasi kembali’ ini malah main tolak tolak aja Pokja nya”
“Kalau pak Kadis bilang tender ini pakai Permen Perhubungan.. juga terkait dengan penunjukan konsultan teknik tranportasi itu.. ya.. silahkan saja pak! tapi jangan ngawur bilang Jaringan kabel twist 2×16 itu bukan jaringan listrik..
‘Justru itulah jaringan listrik yang sesungguhnya pak..! Kalau jaringan lampu yang bapak maksud itu namanya jaringan instalasi.. kabel yang digunakan juga berbeda-beda pak kadis.. pak Kadis mau yang mana? tinggal pilih : mau yang NYA (inti tunggal, untuk instalasi tetap), NYM (inti ganda/lebih, isolasi ganda, untuk dalam dan luar ruangan), NYY (serupa NYM, tapi lebih tebal, untuk instalasi di bawah tanah atau luar ruangan), atau NYMHY.. untuk lampunya? Jadi tolong jangan asal bicara di media, ini penggiat kelistrikan di Kota Metro gemes liatnya pak.” beber Bima.
Pihak PT JENi juga meminta para pihak seperti Pokja PBJ dan Dishub Kota Metro janganlah suka menggiring opini publik soal teknis kerja mekanikal elektrikal. Terlebih soal aturan main pemerintah tentang ketenagalistrikan.
“Kami sudah sabar..! apalagi dengan Pokja PBJ yang sedari awal bukannya memberikan respon baik terhadap kami malah pada nyinyir masing-masing dengan mengatakan IPTL-TR kualifikasi kecil..lah..! Ehh tolong dibaca lagi tuh aturannya..! Susah amat!!
‘SBU Dister-TR dan IPTL-TR itu semuanya sama-sama kualifikasi kecil.. hanya kalian harus faham lohh.. kerjaan ini itu ada dua item pekerjaan secara teknis kelistrikan nya; penarikan jaringan tegangan rendah dan pemasangan instalasi lampu.
‘Kalau sudah begini pertanyaan kami; siapa yang bertanggungjawab ketika pekerjaan ini sudah terlaksana dengan aturan main yang seperti ini?? Pokja kah, Walikota kah, Dishub kah.., Kejaksaan kah.. atau siapa..??.
‘ingat ini uang rakyat bukan uang pribadi,” cetusnya.
Laporan : Redaksi š