
METRO – PT Jenderal Ahmad Yani (PT JENi) membatalkan sanggahan bandingnya pada pekerjaan tender proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2025 sebesar 920.382.000, Senin (4/8/2025).
Direktur PT JENi, Ahmad Yani mengungkapkan pembatalan sanggahan berdasarkan sejumlah pertimbangan kerugian yang mana nantinya si penyanggah banding akan dikenai jaminan 1 (satu) persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditentukan sesuai pagu anggaran tender.
Tak hanya pertimbangan jaminan, potensi untuk ditolak dalam sanggah banding tersebut juga kuat. Sehingga pihak PT JENi memutuskan menolak banding dengan pertimbangan percuma.
“Kita banding juga percuma. Pokja tetap ingin memakai aturan konstruksi bukanĀ kelistrikan. Karena dalam tender PJU juga diterangkan bahwa pekerjaan tersebut bisa Konstruksi atau Kelistrikan. Jadi mereka bebas milih ketika ada yang ingin melakukan sanggah banding. Kalaupun kemudian kita berikan jaminan 1 persen ya konyol.. pasti kalahnya, dan mereka juga masih pake rujukan LPJK sedangkan kami ESDM,” ungkap direktur PT JENi itu kepada awak media, Senin (4/8).
Lebih lanjut, Ahmad Yani juga masih mempertanyakan keabsahan soal SBU instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang dipersyaratkan pada tender ini. Sedangkan yang diketahuinya SBU tersebut merupakan prodak kementerian ESDM RI.
“Setahu saya, LPJK sudah tidak mengeluarkan Sertifikat. Sekarang semuanya sudah lewat Kementrian ESDM. Makanya kalau umpama kita sanggah.. juga tetap kalah.. kalah kepentingan. Misalnya kita sanggah soal aturan Mentri tentang SBU, nanti Pokja nya kepingin nya Perpres tentang konstruksi kan nambah ruwet,” timpal dia.
Senada dengan direktur PT JENi, Komisaris PT JENi, Bima Indarto,S.H menyebut tender PJU tahun ini adalah tender sakit. Dimana pelaksanaan tender diduga tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
“ini tender sakit, ibarat sakit gigi minum nya Paramex. Gak tau salah nya dimana, apakah aturannya aneh atau penafsiran pejabatnya yang aneh. Kita sanggah seputar UU kelistrikan tapi ditolak dengan jawaban Perpres tentang peraturan konstruksi, ruwet pokoke,” cetusnya.
Lebih lanjut, pihak PT JENi berencana menghadap Walikota atau wakil walikota Metro untuk melakukan audensi terkait pengembangan UMKM kelistrikan sekaligus membahas tentang permasalahan tender PJU. Pihaknya yakin hasil audensi akan mendapat jawaban yang baik. Anggota AKLI Lampung ini juga meminta seluruh perusahaan kelistrikan yang ada di Bumi Sai Wawai untuk dapat menghadiri audensi tersebut dengan tujuan membangun Kota Metro yang kita cintai agar dimasa depan lebih terang benderang.
Laporan: Redaksi š