
METRO – Perseteruan semakin memanas antara kelompok Kerja (Pokja) Tender Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Metro dengan pihak PT Jenderal Ahmad Yani (PT JENi) Metro Lampung. Pasalnya pihak PT JENi mengira Pokja sudah bakalan mengevaluasi aturan yang berlaku terkait dengan peraturan Kementrian ESDM yang digunakan dalam pekerjaan kelistrikan PJU Metro tahun anggaran 2025 tentang Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Dalam keterangan resminya, Selasa (12/8/2025) pihak PT JENi yang diwakilkan oleh Komisarisnya, Bima Indarto,S.H menuding keterangan Pokja dalam kanal YouTube Metro news terkesan mengada-ada dalam menafsirkan keterangan terkait SBU pemanfaatan instalasi listrik tenggang rendah yang mengatakan bahwa SBU tersebut masuk dalam keterangan kualifikasi kecil.
Padahal yang sebenarnya adalah SBU tersebut merujuk pada sistem atau rangkaian perangkat dan peralatan yang digunakan untuk menyalurkan dan memanfaatkan energi listrik pada tegangan yang umumnya di bawah 1000 Volt (1 kV).
Dalam teknisnya instalasi ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan energi listrik pada berbagai jenis bangunan dan peralatan, seperti rumah tangga, perkantoran, dan industri kecil. mencakup: Instalasi dalam bangunan seperti yang terpasang di dalam bangunan untuk menyalurkan listrik ke berbagai perangkat dan peralatan seperti lampu, stopkontak, peralatan elektronik, dan lain-lain.
Contohnya : instalasi ini melibatkan berbagai komponen seperti kabel, saklar, stop kontak, panel listrik, MCB (miniature circuit breaker), dan peralatan lain yang diperlukan untuk menghubungkan dan mengontrol aliran listrik.
“Jadi kalau mau menafsirkan SBU juga harus tau dong.. SBU itu untuk apa saja, jangan asal asalan mengucapkannya, apalagi ‘menyebutkan soal kualifikasi kecil..?’
Yu.. gak salah..?!! Itukan keterangan yang ada di SBU Distribusi Jaringan listrik tegangan rendah..! bukan SBU pemanfaatan instalasi listrik.. jangan Ngadi..Ngadi loh.. bro.., piye to kihh..,” cetusnya.
Tak hanya menyayangkan pernyataan pihak Pokja PJU dalam kanal YouTube Metro News, pihak PT JENi juga menganggap pihak Pokja tidak kompeten dalam menyelenggarakan tender. Meskipun prodak hukumnya telah digunakan sebanyak 3 kali setelah adanya peraturan pemerintah yang baru terkait pengadaan barang dan jasa dan peraturan pemerintah tentang ketenagalistrikan, secara tidak sadar Pokja lalai dalam melakukan evaluasi aturan yang berlaku.
“Prodak hukum itu harus utuh.. jangan kemudian disubsidi kan dengan alasan keterbatasan. Justru nantinya malah jadi upaya perbuatan melawan hukum. Jadi kami melihat tayangan YouTube mereka ini miris sekali.Ā Harusnya ada win win solusi, bukan malah memberikan pernyataan yang tidak sesuai. Tender juga harus memenuhi kajian ilmiah dengan kesesuaian dan kepatutan bukan malah dipaksakan yang nantinya jadi masalah dimasa depan,” tandasnya.
Laporan : Redaksi š