Hari Kebebasan Pers Sedunia:  Ketum SMSI Firdaus Tegaskan,  Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

The Public Become Informed

JAKARTA- Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.

PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus.

 

 

 

 

Laporan Redaksi 😘

  • Related Posts

    “Lapor Sekber” Inovasi Baru Pengawasan Masyarakat Terhadap Program MBG

    The Public Become Informed

    The Public Become InformedBANDARLAMPUNG | Sekretariat Bersama (Sekber) organisasi media siber di Provinsi Lampung terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah. Salah satu langkah yang disiapkan yakni peluncuran portal…

    SMSI Lampung Gelar Rakerda 2026

    The Public Become Informed

    The Public Become InformedBANDAR LAMPUNG | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2026 di Sekretariat SMSI Lampung, Jalan Tirtayasa Nomor 12, Sukabumi Indah, Kota…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    “Lapor Sekber” Inovasi Baru Pengawasan Masyarakat Terhadap Program MBG

    “Lapor Sekber” Inovasi Baru Pengawasan Masyarakat Terhadap Program MBG

    SMSI Lampung Gelar Rakerda 2026

    SMSI Lampung Gelar Rakerda 2026

    Hari Kebebasan Pers Sedunia:  Ketum SMSI Firdaus Tegaskan,  Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    Hari Kebebasan Pers Sedunia:  Ketum SMSI Firdaus Tegaskan,  Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    Banjir Berulang Warga Muak, Pejabat Metro dinilai Tak Pernah Serius

    Banjir Berulang Warga Muak, Pejabat Metro dinilai Tak Pernah Serius

    Tahun 2026, PLN Lampung Siap Pasang 9.800 Sambungan Listrik Program BPBL

    • By Redaksi
    • April 30, 2026
    • 120 views
    Tahun 2026, PLN Lampung Siap Pasang 9.800 Sambungan Listrik Program BPBL

    Lepas Magang SMK Ma’arif Purbolinggo, PT JENi Beri Motivasi Masa Depan

    • By Redaksi
    • April 1, 2026
    • 195 views
    Lepas Magang SMK Ma’arif Purbolinggo, PT JENi Beri Motivasi Masa Depan