METRO – Lembaga Bantuan Hukum Walisongo Nusantara (LBH-WN) merayakan hari jadinya ke 3 tahun dengan menggelar diskusi publik bertemakan Penanganan Perkara Pidana Anak dengan mengundang pemateri, Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Tirta Gautama,S.H,M.H.
Diskusi yang digelar pada Kamis Malam Jum’at (27/11/2025) dikantor pusat LBH setempat di Jalan Rambutan, kelurahan iring Mulyono, kecamatan Metro Timur itu dihadiri puluhan anggota, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama dan beberapa rekan sejawat.
Dalam sambutannya, Ketua Umum (Ketum) LBH WN, Warsono,S.H.MH mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan yang berkesempatan meluangkan waktu untuk dapat bergabung merayakan hari jadi LBH yang dipimpinnya.
Kata Warsono, sejatinya LBH merupakan wadah pencari keadilan bagi mereka yang miskin yang membutuhkan bantuan hukum.
“Saya berharap bahwa LBH WN ini bisa menjadi ladang pejuang keadilan bagi kaum kaum duafa kaum tertindas, artinya di LBH ini adalah rumah bersama,” ujar orang nomor satu di LBH WN itu.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Tirta Gautama, S.H.MH pemateri dalam diskusi publik penanganan perkara pidana anak menerangkan bahwa pasca berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, sistem peradilan pidana anak dibagi menjadi tiga komponen yaitu ; Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban dan Anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana.
Hal itu berlaku sejak lahirnya ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak maka penanganan perkara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah mengalami banyak perkembangan dan hal baru. Terhadap ketentuan sebelumnya yakni undang-Undang-Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah dinyatakan tidak berlaku.
Dalam sistem peradilan pidana anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang berumur nol sampai dengan 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana; Anak yang menjadi korban adalah Anak yang belum berumur 18 (delapan belas tahun) yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana; Anak yang menjadi saksi adalah Anak yang belum berumur 18 (delapan belas tahun) yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan proses hukum mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan atau dialaminya.
Tirta juga menerangkan bahwa dalam sistem peradilan anak juga ada istilah tindak pidana tanpa korban. Yang mana artinya pelaku sendiri adalah korbannya. Contohnya; ketika anak itu menggunakan narkoba, ketika anak itu berjudi, termasuk ketika anak itu membawa senjata tajam. Sesuai UU darurat 12 nomor 51 termasuk membawa senjata api.
“Namun ada keistimewaan ketika yang melakukan tindak kejahatan usianya dibawah 18 tahun yang mana sesuai ketentuan UU dia (anak) hanya bisa dilakukan sebatas tindakan. Jadi kalau ada anak memakai narkoba tidak bisa dipidana, ketika ada anak judi tidak bisa dipidana termasuk membawa senjata tajam atau senjata api dan tindakan yang bisa dilakukan dan rata rata tindakan itu dikembalikan kepada orang tuanya,” kata Tirta Gautama.
Laporan: Redaksi 😉






